Perolehan Suara Dua Calon DPRK Aceh Timur Tidak Sesuai, MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara

CYBER AKTUAL

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:25 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh), Jumat (7/6/2024).

Selain itu Mahkamah juga mengabulkan permohonan yang diajukan Marwi Umar Calon Anggota DPRK Partai PNA Dapil . IV, kata kuasa hukum mereka Muslim A Gani Sh dan Maya Indrasari SH,

Kedua Calon DPRK tersebut diputusan Hakim pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau  sengketa hasil Pileg 2024 untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), ujar Muslim A Gani

Dalam putusannya yang dibacakan, MK melihat perlunya dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta, juga menyebutkan Kecamatan Ranto Peureulak.

Penghitungan ulang surat suara, harus dilakukan ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.

Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bahwa Mahkamah menyebut, berdasarkan penyandingan yang telah dilakukan oleh Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 Desa dan 44 TPS, ternyata terdapat ketidak sesuaian perolehan suara dalam Formulir C.Hasil yang dijadikan alat bukti oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menjumlahkan Formulir C.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur dan menemukan fakta hukum bahwa perolehan suara Pemohon berbeda dengan yah didalilkan.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Berita Terkait

Gus Nuril Tegaskan, Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Mantan Karyawan Menang Kasasi, PT MGM Masih Ogah Bayar Pesangon
Buku “Dasar dan Filosofi Kebijakan Publik: Suatu Pengantar Pengamalan Pancasila” Dosen dan Mahasiswa Magister Administrasi Publik UMJ Terbit
Pariwisata Penggunungan Arfak Berskala Internasional, Dominggus Saiba : Itu Anugerah Tuhan Untuk Rakyat Lebih Sejahtera
Wakpres FPII Noven Saputera,S.H. Desak Kepolisian Tangkap Oknum DC Ancam Bunuh Wartawan di Kalbar
Ketua KMSU Jakarta gelar Pertemuan dengan Dewan Pembina Teguh Santosa
Zulkifli Hasan tetapkan Aminullah sebagai calon Tunggal Walikota Banda Aceh
UTU Terima Qurban dari Rumah Amal Salman ITB

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:01 WIB

Tradisi Penyiraman Air Kembang Warnai Kenaikan Pangkat di Polres Simalungun

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:51 WIB

Polres Simalungun Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah untuk Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:16 WIB

Kapolres Simalungun Ikuti Gerak Jalan Santai Peringatan HUT ke-62 Korem 022/Pantai Timur

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:20 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:33 WIB

Jatanras Polres Simalungun Ungkap Fakta Baru, Korban dan Pelaku Penembakan di Tiga Runggu Ternyata Sahabat Baik

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:13 WIB

Jatanras Polres Simalungun Ungkap Fakta Baru, Senjata Jenis Air Gun dibeli Secara Online

Kamis, 13 Juni 2024 - 06:39 WIB

Klarifikasi Tokoh Masyarakat Batak Mengenai Insiden Kapolsek Perdagangan Membentak Wartawan

Kamis, 13 Juni 2024 - 04:39 WIB

Satu Korban Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon Tumbang di Subulussalam

Berita Terbaru