MK Kabulkan Gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar Dapil 6 Aceh Timur, Perintahkan KIP Gelar PSU

CYBER AKTUAL

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:21 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di daerah pemilihan (dapil) 6 Aceh Timur, Jumat (7/6/2024).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau  sengketa hasil Pileg 2024.

Mahkamah memutuskan, hasil perolehan suara calon anggota DPRA Teuku Oktaranda, Dapil 6 Aceh Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), pada seluruh TPS di delapan kecamatan.

“Suhartoyo Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi,

Diantata Kecamatan yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU) adalah Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak; Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Simpang Jernih.

Keputusan PSU itu diambil Mahkamah disebabkan adanya perbedaan suara dari Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.

Apalagi, PPK tidak menindak lanjuti setalah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu.

Berdasarkan keputusan Bawaslu Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.

Tindakan tersebut sehingga membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.

Berita Terkait

Gus Nuril Tegaskan, Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Mantan Karyawan Menang Kasasi, PT MGM Masih Ogah Bayar Pesangon
Buku “Dasar dan Filosofi Kebijakan Publik: Suatu Pengantar Pengamalan Pancasila” Dosen dan Mahasiswa Magister Administrasi Publik UMJ Terbit
Pariwisata Penggunungan Arfak Berskala Internasional, Dominggus Saiba : Itu Anugerah Tuhan Untuk Rakyat Lebih Sejahtera
Wakpres FPII Noven Saputera,S.H. Desak Kepolisian Tangkap Oknum DC Ancam Bunuh Wartawan di Kalbar
Ketua KMSU Jakarta gelar Pertemuan dengan Dewan Pembina Teguh Santosa
Zulkifli Hasan tetapkan Aminullah sebagai calon Tunggal Walikota Banda Aceh
UTU Terima Qurban dari Rumah Amal Salman ITB

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:01 WIB

Tradisi Penyiraman Air Kembang Warnai Kenaikan Pangkat di Polres Simalungun

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:51 WIB

Polres Simalungun Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah untuk Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:16 WIB

Kapolres Simalungun Ikuti Gerak Jalan Santai Peringatan HUT ke-62 Korem 022/Pantai Timur

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:20 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:33 WIB

Jatanras Polres Simalungun Ungkap Fakta Baru, Korban dan Pelaku Penembakan di Tiga Runggu Ternyata Sahabat Baik

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:13 WIB

Jatanras Polres Simalungun Ungkap Fakta Baru, Senjata Jenis Air Gun dibeli Secara Online

Kamis, 13 Juni 2024 - 06:39 WIB

Klarifikasi Tokoh Masyarakat Batak Mengenai Insiden Kapolsek Perdagangan Membentak Wartawan

Kamis, 13 Juni 2024 - 04:39 WIB

Satu Korban Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon Tumbang di Subulussalam

Berita Terbaru