Mantan Karyawan Menang Kasasi, PT MGM Masih Ogah Bayar Pesangon

CYBER AKTUAL

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:51 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Enam mantan karyawan PT. Megah Gemilang Makmur (MGM) belum mendapatkan hak pesangonnya setelah menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Pada 1 maret 2021.

Menanggapi hal tersebut Ketua Organisasi Masyarakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Jakarta Timur Hakim Iskandar mengatakan akan terus berupaya agar ke enam mantan karyawan mendapatkan haknya.

“Ke enam mantan karyawan PT MGM ini mengajukan pendampingan Hukum melalui Lembaga Hukum Kami untuk memperjuangkan hak-hak yang belum diterima berdasarkan Putusan Mahkamah Agung sebesar 270 juta dan berdasarkan putusan Pengawas Ketenaga Kerjaan DKI sebesar 300 juta untuk enam orang mantan karyawan yang pernah bekerja selama 7 tahun di D’Heaven Hotel & Spa di Kawasan Kelapa Gading,” Ucap Hakim Iskandar pada Kamis (27/06).

Hendricus Eventius, kadiv litigasi GMBI Jakarta Timur menerangkan bedasarkan putusan kasasi dirinya telah mengajukan Eksekusi ke Pengadilan Hubungan industrial(PHI)dan telah Annmaning dua kali namun pihak PT MGM tidak hadir sementara humas D’Heaven Hotel & Spa mengatakan bahwa PT MGM masih belum bisa memberikan hak para mantan karyawan karena masih menunggu tim legal dari PT MGM berada di Jakarta.

“Setelah dilakakukan mediasi unit usaha PT MGM D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan hak para mantan karyawannya yang sudah menang kasasi karena menunggu tim legal mereka datang,” tutur Kadiv Litigasi GMBI.

Lanjut Hendricus Eventius dirinya akan tetap memperjuangkan sampai kapanpun”kita akan tetap memperjuangkan hak hak mantan karyawan PT MGM sampai kapan pun.Semoga pertemuan nanti dengan tim legal PT MGM membuahkan hasil”ucapnya

Setelah di konfirmasi Humas D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan keterangannya.

Berita Terkait

Gus Nuril Tegaskan, Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Buku “Dasar dan Filosofi Kebijakan Publik: Suatu Pengantar Pengamalan Pancasila” Dosen dan Mahasiswa Magister Administrasi Publik UMJ Terbit
Pariwisata Penggunungan Arfak Berskala Internasional, Dominggus Saiba : Itu Anugerah Tuhan Untuk Rakyat Lebih Sejahtera
Wakpres FPII Noven Saputera,S.H. Desak Kepolisian Tangkap Oknum DC Ancam Bunuh Wartawan di Kalbar
Ketua KMSU Jakarta gelar Pertemuan dengan Dewan Pembina Teguh Santosa
Zulkifli Hasan tetapkan Aminullah sebagai calon Tunggal Walikota Banda Aceh
UTU Terima Qurban dari Rumah Amal Salman ITB
Perolehan Suara Dua Calon DPRK Aceh Timur Tidak Sesuai, MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:29 WIB

Coach Priska Sahanaya Berikan Inspirasi di SMP Santo Antonius Lewat Public Speaking dengan PRONAS dan SINOTIF

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:24 WIB

Mocaverse Luncurkan Football ID: Rahasia Baru yang Harus Diketahui Semua Penggemar Sepak Bola!

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:20 WIB

Pembelian Token BRETT di Blockchain Base Kini Tersedia di P2P Beli Finance X CryptoWatch

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:17 WIB

Coach Priska Sahanaya Mengadakan Pelatihan Presentasi untuk Dunia Kerja di SMK Tunas Harapan dengan Pronas: Membentuk Generasi Muda yang Percaya Diri dalam Public Speaking

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:06 WIB

Coach Priska Sahanaya Melatih Teknik Public Speaking Persuasif di SMK Bina Karya

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:36 WIB

Belajar Strategi Perencanaan Pajak Efektif dari Webinar Tax Planning Mastery D’Consulting, Gak Bakal Kena Denda!

Rabu, 3 Juli 2024 - 00:56 WIB

Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Mendaftarkan Perusahaan?

Selasa, 2 Juli 2024 - 01:13 WIB

Coach Priska Sahanaya Mengadakan Pelatihan Public Speaking di SMP Tarakanita 5 bersama PRONAS

Berita Terbaru