Dinilai Tak Becus, KIP Aceh Timur Harus Dievaluasi

CYBER AKTUAL

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:41 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pasca Dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Aceh Timur semakin memperjelas bahwa pelaksanaan pesta demokrasi 2024 di Aceh Timur sangat memprihatinkan dan terindikasi telah terjadi praktek kecurangan.

” Bayangkan saja dari 513 gampong/desa dan 1.252 TPS di Aceh Timur sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU karena terbukti telah terjadi kecurangan perhitungan suara. Ini menunjukkan bahwa sekitar 43 persen dari total TPS di Aceh Timur telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,” ungkap Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi(GMPD) Aceh Timur, Abdurrahman Dasda, Kamis 13 Juni 2024.

Menurutnya, hasil keputusan MK ini semakin memperjelas bahwa ada hal yang tidak wajar dari penyelenggaraan pesta demokrasi di Aceh Timur pada Pemilu lalu. “Kita menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur tidak becus dalam penyelenggaraan demokrasi sehingga harus segera dilakukan evaluasi,”ujarnya.

Dia menilai jika pelaksanaan PSSU dilakukan oleh pihak penyelenggara yang sama maka berpeluang kecurangan akan kembali terjadi.

“Kita juga meminta agar DKPP segera memeriksa KIP Aceh Timur mengingat sekitar 43% TPS terindikasi telah terjadi permainan suara, sehingga merusak citra demokrasi dan merusak integritas penyelenggara pemilu,”tegasnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 504 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kemudian berdasarkan UU tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Tak hanya itu, kata Dasda, di dalam pasal 535 UU Pemilu tersebut juga ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Setelah dikeluarkannya hasil keputusan MK tersebut maka semakin jelas bahwa adanya indikasi perubahan hasil perhitungan suara. Jadi kita harapkan baik itu Gakkumdu ataupun DKPP untuk segera bertindak dan melakukan evaluasi terhadap pihak KIP sebagai penyelenggara pemilu demi menyelamatkan marwah demokrasi dan integritas pihak penyelenggara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Seminar Kebangsaan PB HUDA Bahas Pemimpin Ideal untuk Aceh, Tu Sop : Pemilih dan Yang Dipilih Harus Sama-Sama Ahli
Pernyataan Usman Lamreung terkait Relokasi Pasar Peunayong Dinilai Tidak Mendasar dan Salah Minum Obat
PLN Bagikan Tips Keselamatan Listrik di Tengah Cuaca Ekstrem dan Banjir
Kolaborasi dengan Polda Aceh, PLN UID Aceh Terangi Puluhan Rumah Menyambut HUT Bhayangkara ke-78
Kabid Propam Polda Aceh, Stop Main judi online! Inikah Sanksi Jika Anggota Porli Terlibat
Indikasi Megakorupsi menjadi Salah Satu Penyebab Aceh Bertahan sebagai Juara Termiskin di Sumatera
Partai Gerindra Aceh Salurkan 180 Paket Daging Kurban
Brigjend Pol Armia Fahmi Wakapolda Aceh hadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1445 H

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:01 WIB

Tradisi Penyiraman Air Kembang Warnai Kenaikan Pangkat di Polres Simalungun

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:51 WIB

Polres Simalungun Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah untuk Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:16 WIB

Kapolres Simalungun Ikuti Gerak Jalan Santai Peringatan HUT ke-62 Korem 022/Pantai Timur

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:20 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:33 WIB

Jatanras Polres Simalungun Ungkap Fakta Baru, Korban dan Pelaku Penembakan di Tiga Runggu Ternyata Sahabat Baik

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:13 WIB

Jatanras Polres Simalungun Ungkap Fakta Baru, Senjata Jenis Air Gun dibeli Secara Online

Kamis, 13 Juni 2024 - 06:39 WIB

Klarifikasi Tokoh Masyarakat Batak Mengenai Insiden Kapolsek Perdagangan Membentak Wartawan

Kamis, 13 Juni 2024 - 04:39 WIB

Satu Korban Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon Tumbang di Subulussalam

Berita Terbaru