5 Saksi Akui 13 Hektar Tanah Sengketa di Helvetia Milik Hardjo B

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:57 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Perjuangan Tumirin(61) warga Jalan Gaperta Medan untuk mendapatkan keadilan atas tanahnya seluas 13 hektar di Helvetia itu terus ditempuh melalui proses peradilan.

Setelah Tumirin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan karena tidak terbukti menggunakan surat palsu seperti yang dituduhkan PT Nusaland yang mengklaim tanah seluas 13 hektar itu miliknya

Kini Tumirin melalui Kuasa Hukumnya Anggara Pratama Sitorus, dkk balik menggugat PT Nusaland, BPN soal kepemilikan tanah seluas 13 hektar yang diklaim Tumirin milik ayahnya Hardjo B berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT yang diterbitkan BPN Pusat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Agus Walujo mulai menggelar persidangan perdata itu dihadiri Tumirin melalui Kuasa Hukumnya , PT Nusaland , KodamI/ BB dan BPN Medan melalui Kuasa hukumnya, Senin(28/10/2024)

Penggugat Tumirin menghadirkan lima saksi ke persidangan di ruang Cakra V PN Medan yang banyak menyedot pengunjung tersebut

Kelima saksi itu, Posman Manik (59) dan Julian Siregar(80) pensiunan TNI, Zulkifli (63) warga Gaperta Medan, Santoso (58) warga Helvetia Gang Mesjid serta
Defri Ananta (53) warga Paya Pasir Lingkung 7 Marelan

Posman Manik pensiunan Anggota Denintel Kodam I mengakui pernah ditugasi komandannya untuk mendata aset Kodam I.Salah satunya tanah seluas 13 hektar di Helvetia yang saat ini menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Medan

Menurut Posman, setelah data di dapat melalui Kantor Camat Helvetia ternyata tanah seluas 13 hektar tersebut pernah dipinjam Kodam I dari Hardjo B untuk lapangan tembak anggota TNI antara tahun 1959-1963. Namun lapangan tersebut sudah dikembalikan kepada Hardjo B

” Setelah itu saya tidak tahu lagi keberadaan tanah seluas 13 hektar itu setelah dikembalikan kepada Hardjo B,” ujar pensiunan Mayor itu

READ  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Hal senada juga dikemukakan Santoso bekas Kepala Lingkungan ( Kepling) Helvetia. Dia mengaku ayahnya pensiunan karyawan PTP IX pernah pernah bercocok tanam di areal tanah 13 hektar di lahan Hardjo B

” Ayah saya Ridwan Yono dan Hardjo B ayah Tumirin pernah bercocok tanam dan hasilnya berbagi,” ujar Santoso

Demikian juga saksi Defri Ananta (53)mengaku pernah bercocok tanam di lahan sengketa atas seizin Hardjo B

” Kami tahu lahan itu milik Hardjo karena dia menguasai lahan itu sejak tahun 1970-1972,” ujar Defri

Sedangkan Zulkifli mantan anggota Humas PT Mercu Buana Medan pernah ditugasi atasannya membeli lahan 13 Helvetia tersebut untuk pengembangan usaha.
‘ Saya sudak cek lokasi dan surat-suratnya.Bahkan sudah di kroscek ke Notaris ternyata surat kepemilikan dari Hardjo B berupa Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT) tidak ada masalah.Tapi entah kenapa PT Mercu Buana tidak jadi membeli tanah Hardjo B tersebut

Persidangan masih berlanjut pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat

Diketahui, Tumirin menggugat PT Nusaland karena telah menguasai tanah seluas 13 hektar secara melawan hukum dan minta Majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3913/Kel.Helvetia, tanggal 20 Desember 2005 seluas 125.400 M2, an. PT. Nusaland ;Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3927/Kel.Helvetia, tanggal 14 Desember 2009 seluas 11.542M2, an. PT. Nusaland (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tidak Ada Celah Narkoba dan Lodes di Rutan Labuhan Deli, 3 Unit Jammer Pengacak Sinyal Aktif di Blok Hunian
MMC Part 3 Medan Diwarnai Protes, Kelas Supermoto dan Metik Style Tak Dapat Sertifikat
HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu
Buntut Amputasi Kaki Tanpa Persetujuan Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit Mitra Sejati Medan Di Polisikan
Akad Nikah Penuh Makna, Ketua PWI Sumut Beri Pesan untuk Pengantin Baru
Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
14. GM FKPPI Medan dan Rico-Zaki Buktikan Kepedulian dengan Aksi Nyata
Jatanras Polda Sumut Gerebek Judi di Belawan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:22 WIB

Publik Puji Kinerja Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Atas Gebrakan Perangi Narkoba dan Brantas Premanisme, Formasu Jakarta : Sejalan dengan Arahan Kapolri

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:23 WIB

Stop Pro dan Kontra Terkait Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Rakyat Melihat Solidaritas Di Internal TNI Tetap Di Hati Rakyat

Sabtu, 19 April 2025 - 18:32 WIB

PW GPA DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru: Selaraskan Ketahanan Nasional dengan Dinamika Geopolitik Global

Rabu, 16 April 2025 - 20:31 WIB

Babinsa TNI Monitoring Diskusi Mahasiswa di Semarang Undangan Terbuka Untuk Umum, Publik : Keliru dan Hoaks Jika Di Anggap Intervensi

Sabtu, 5 April 2025 - 01:13 WIB

TNI Mendapatkan Dukungan atas Langkah Memberikan Wawasan Kebangsaan Kamous Mahasiswa

Selasa, 1 April 2025 - 13:50 WIB

Viral Video yang Menyudutkan Polres Jaktim,PW GPA DKI Jakarta: Stop Narasi Sesat Tanpa Bukti dan Data

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:36 WIB

Ketua Pemenangan AZAN Imbau Warga Tetap Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik

Senin, 16 Desember 2024 - 17:34 WIB

Diduga Terjadi Pelanggaran Pemilu di Deiyai, Paslon Ajukan Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru