Perangkat Desa Memihak di Pilkada Gayo Lues Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 02:44 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada salah satu kubu peserta pemilihan Bupati Gayo Lues dianggap berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telvi, dukungan politik secara yang berisi aparatur pemerintahan desa sangat tidak etis. Sebab menurut dia, organisasi itu mewakili pemerintahan desa yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan.

Dukungan seperti itu berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa-kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati- Calon Wakil Bupati tertentu,” kata Saparudin saat dikonfirmasi pada Senin (07/10/2024).

Selain itu, Saparudin Tervi menilai jika Kepala Desa dan Perangkat Desa itu dikerahkan buat memberikan dukungan politik kepada kubu tertentu maka justru mencederai semangat kompetisi yang sepatutnya dijaga.

Justru merusak persaingan, merusak level playing field politik jika kepala desa-kepala desa membajak asosiasi pemerintahan desa untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ucap Saparudin.

Menurut Saparudin Telvi, Kepala Desa terlihat membuat salah satu tanda yang menunjukkan dugaan dukungan kepada salah satu Kandidat menunjukkan keberpihakan dan mencederai prinsip netralitas. “Dukungan pada salah satu paslon Kepala Desa dan Perangkat Desa akan merusak kualitas demokrasi dan mencederai asas keadilan dan fairness di tingkat desa, karena dengan mudah diartikan sebagai menggunakan  pemerintahan desa untuk mendukung salah satu paslon,” ucap Saparudin.

DalamUU Nomor 6/2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

READ  BABINSA KORAMIL 04/KP MELAKSANAKAN KEGIATAN KOMSOS DI DESA BINAANNYA

Selanjutnya dikatakan  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telvi,  telah  melakukan pelaporan ke Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues berkaitan dengan netralitas Perangkat Desa, pada Senin 07 Oktober 2024.

Sebagaimana dalam laporan pelapor bahwa saat ini ada beberapa kepala desa terlihat membuat salah satu tanda yang menunjukkan dugaan Dukungan kepada salah satu kandidat.  Tentu hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Seharusnya para pihak yang dilaporkan bersikap netral dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Dan saya sebagai Pelapor dalam hal ini hanya untuk memberi kan edukasi dalam kontestasi Pilkada yang aman dan damai serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku Pungkas Syafaruddin Telpi (TIM MEDIA).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues
Potret Paslon Bupati Gayo Lues, Bijak, Peluk Erat, Bertemu Usai Pencoblosan
Ketua Tim Pemenangan Gaesss Sebut Pj Bupati Gayo Lues Netral, Mendagri Jangan Terpengaruh Laporan Sepihak
Dukungan Mantan Kombatan GAM Gayo Lues Mengalir Deras ke Pasangan “Said Sani-Saini”
Salam Kemenagan, Masyarakat Gayo Lues Wajib Tahu “MISI” Said Sani – Saini “GAESSS BERIMAN” Nomor Urut 1
Luar Biasa, Ribuan Warga Kampung Padang Terangun Antusias Hadiri Kampanye GAESSS BERIMAN
Ustadz dan Santri Bermunajat Doakan SAID SANI-SAINI di Pilkada Gayo Lues 2024
Tim GAESSS BERIMAN “Said Sani-Saini Gelar Diskusi Soal Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:39 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja Seberat 151,9 Gram

Senin, 11 November 2024 - 03:00 WIB

Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun

Jumat, 8 November 2024 - 09:31 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandar Masilam, Total 12,36 Gram Sabu-Sabu Disita

Jumat, 8 November 2024 - 08:41 WIB

Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Kamis, 7 November 2024 - 19:07 WIB

Wartawan Dianiaya Preman Saat Investigasi Toko Obat tive G Ilegal di Jakarta Timur

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Huta II Lorong Bhakti

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:39 WIB

Gawat..!! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang Ke Aparat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:03 WIB

Polsek Perdagangan Resor Simalungun Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita 100 Gram Barang Bukti, Tekankan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Berita Terbaru