Perangkat Desa Memihak di Pilkada Gayo Lues Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 02:44 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada salah satu kubu peserta pemilihan Bupati Gayo Lues dianggap berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telvi, dukungan politik secara yang berisi aparatur pemerintahan desa sangat tidak etis. Sebab menurut dia, organisasi itu mewakili pemerintahan desa yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan.

Dukungan seperti itu berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa-kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati- Calon Wakil Bupati tertentu,” kata Saparudin saat dikonfirmasi pada Senin (07/10/2024).

Selain itu, Saparudin Tervi menilai jika Kepala Desa dan Perangkat Desa itu dikerahkan buat memberikan dukungan politik kepada kubu tertentu maka justru mencederai semangat kompetisi yang sepatutnya dijaga.

Justru merusak persaingan, merusak level playing field politik jika kepala desa-kepala desa membajak asosiasi pemerintahan desa untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ucap Saparudin.

Menurut Saparudin Telvi, Kepala Desa terlihat membuat salah satu tanda yang menunjukkan dugaan dukungan kepada salah satu Kandidat menunjukkan keberpihakan dan mencederai prinsip netralitas. “Dukungan pada salah satu paslon Kepala Desa dan Perangkat Desa akan merusak kualitas demokrasi dan mencederai asas keadilan dan fairness di tingkat desa, karena dengan mudah diartikan sebagai menggunakan  pemerintahan desa untuk mendukung salah satu paslon,” ucap Saparudin.

DalamUU Nomor 6/2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

READ  Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Komsos Dengan Warga Wilayah Desa Binaan

Selanjutnya dikatakan  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telvi,  telah  melakukan pelaporan ke Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues berkaitan dengan netralitas Perangkat Desa, pada Senin 07 Oktober 2024.

Sebagaimana dalam laporan pelapor bahwa saat ini ada beberapa kepala desa terlihat membuat salah satu tanda yang menunjukkan dugaan Dukungan kepada salah satu kandidat.  Tentu hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Seharusnya para pihak yang dilaporkan bersikap netral dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Dan saya sebagai Pelapor dalam hal ini hanya untuk memberi kan edukasi dalam kontestasi Pilkada yang aman dan damai serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku Pungkas Syafaruddin Telpi (TIM MEDIA).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Serka Adianto selaku Babinsa di Desa Uning Gelung Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Merontokan Padi Hasil Panen
Kegiatan pendampingan tanam padi oleh Babinsa Desa Rerebe
Komsos dengan Ibu Ibu, Sertu Dede Sarif Hidayat Edukasi terkait Kamtibmas
Kodim 0113/ Gayo Lues Sambut Bulan Suci Ramadhan Dengan Kerja Bakti Pembersihan Mesjid
_Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan
Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues
Potret Paslon Bupati Gayo Lues, Bijak, Peluk Erat, Bertemu Usai Pencoblosan
Ketua Tim Pemenangan Gaesss Sebut Pj Bupati Gayo Lues Netral, Mendagri Jangan Terpengaruh Laporan Sepihak

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:22 WIB

Publik Puji Kinerja Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Atas Gebrakan Perangi Narkoba dan Brantas Premanisme, Formasu Jakarta : Sejalan dengan Arahan Kapolri

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:23 WIB

Stop Pro dan Kontra Terkait Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Rakyat Melihat Solidaritas Di Internal TNI Tetap Di Hati Rakyat

Sabtu, 19 April 2025 - 18:32 WIB

PW GPA DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru: Selaraskan Ketahanan Nasional dengan Dinamika Geopolitik Global

Rabu, 16 April 2025 - 20:31 WIB

Babinsa TNI Monitoring Diskusi Mahasiswa di Semarang Undangan Terbuka Untuk Umum, Publik : Keliru dan Hoaks Jika Di Anggap Intervensi

Sabtu, 5 April 2025 - 01:13 WIB

TNI Mendapatkan Dukungan atas Langkah Memberikan Wawasan Kebangsaan Kamous Mahasiswa

Selasa, 1 April 2025 - 13:50 WIB

Viral Video yang Menyudutkan Polres Jaktim,PW GPA DKI Jakarta: Stop Narasi Sesat Tanpa Bukti dan Data

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:36 WIB

Ketua Pemenangan AZAN Imbau Warga Tetap Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik

Senin, 16 Desember 2024 - 17:34 WIB

Diduga Terjadi Pelanggaran Pemilu di Deiyai, Paslon Ajukan Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru